JAKARTA, KOMPAS.com - Pagu anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, hal itu tidak akan membebani APBD jika sudah disahkan.
"Aturannya belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen, jadi belanja pegawai (di Jakarta) maksimal Rp 21 triliun. Nah kami baru memakai Rp 19 triliun," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/11/2017).
Jika hanya ditambah belanja pegawai sebesar Rp 28 miliar lagi, hal itu tidak akan memberatkan APBD. Agus mengatakan, komposisi belanja pegawai di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sangat sehat.
"Menurut World Bank, sehatnya itu 30 persen. Kami sehat banget karena baru 26,7 persen (alokasi belanja pegawai)," ujar Agus.
Baca juga : Siapa Saja Profesional di Tim Gubernur Saat Ini?
Struktur TGUPP di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengalami perubahan. Nantinya tim percepatan pembangunan yang ada di tingkat kabupaten kota akan dilebur ke TGUPP di provinsi.
Baca juga : Anies Harus Ubah Pergub 411 untuk Angkat 74 Anggota Tim Gubernur
Selain itu, Anies ingin memasukan semua stafnya ke dalam TGUPP ini. Dia tidak ingin ada orang yang secara pribadi bekerja untuk dia. Oleh karena itu, jumlahnya bisa jadi sangat banyak.
"Semuanya akan dimasukkan TGUPP sehingga tidak ada lagi orang-orang yang bekerja sebagai partikelir," ujar Anies.