JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto. Hilman dituduh lalai saat berkendara sehingga mobil yang dikemudikannya menabrak tiang lampu jalan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) lalu.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Hilman tak ditahan. Dia hanya hanya wajib lapor satu minggu dua kali.
"Dia wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Budiyanto menambahkan, hari Kamis ini dan Senin lalu Hilman memenuhi kewajibannya itu. Namun, pihaknya tak kembali memeriksa Hilman saat dia wajib lapor.
Baca juga : Hasil Investigasi Toyota soal Kecelakaan Novanto Akan Keluar Sabtu Ini
"Dia wajib lapor sampai berkas (perkaranya) dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Budiyanto.
Dalam kasus itu Hilman terancam dijerat pasal 283 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."
Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.