JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan akan memecat lima oknum anggota Polres Jakarta Timur yang diduga melepaskan dua petugas Pemadam Kebakaran yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
Kelima anggota tersebut berinisial Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS. Mereka merupakan anggota Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," ujar Idham kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Idham menambahkan, saat ini kelimanya masih diperiksa lebih lanjut di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, untuk kedua petugas Damkar berinisial A dan D akan tetap diproses hukum.
"Yang tangani Polres Jakarta Timur. Nanti saya akan lihat perannya ya," kata Idham.
Penangkapan terhadap kedua anggota Damkar itu dilakukan di Kantor Sudin Damkar Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya pada Minggu (19/11/2017) lalu.
Baca juga : 3 Oknum Polisi Dibekuk karena Terima Rp 40 Juta dari Tersangka Narkoba
Dari tangan A dan D, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu.
Atas penangkapan tersebut, Bripka FZ menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Gatot. Selanjutnya, Gatot menemui Bripka FZ dan meminta anak buahnya tidak diproses hukum.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," ucap dia.
Selanjutnya, kata Idham, kelima anggota tersebut kembali mendatangi kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017) lalu untuk mengambil uang. Setelah menerima uang tersebut dari A, tim Propam Polda Metro Jaya menangkap kelimanya.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp 39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.