JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, 4Play merupakan jenis usaha karaoke yang izinnya masih berlaku hingga saat ini. 4Play berada di lantai satu gedung yang sama dengan Alexis di Jakarta Utara.
"4Play itu karaokenya yang memang masih berlaku izinnya," ujar Edy melalui pesan singkat, Senin (27/11/2017).
Edy membantah bahwa 4Play merupakan nama baru untuk Hotel dan Griya Pijat Alexis yang izinnya tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menegaskan, Alexis tetap ditutup.
"Enggak bener (Alexis ganti jadi 4Play). Hotel dan griya pijat, kan, sudah ditutup," kata Edy.
Baca juga: Sandiaga: Hah! Serius Alexis Jadi 4Play?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya kaget mendengar kabar Alexis yang berganti nama menjadi 4Play. Dia mengaku tidak mengetahui perubahan nama tersebut. Dia juga belum mendapat laporan soal pergantian nama ataupun perizinan tempat tersebut.
"Hah? Serius? (Alexis berubah jadi) 4Play? 4Play kayak co-working space gitu?" tanya Sandi.
Meski begitu, Sandi tidak mempermasalahkan hal tersebut apabila manajemen tempat usaha itu memenuhi ketentuan yang berlaku dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Beredar kabar di media bahwa Alexis mengubah namanya menjadi 4Play setelah izin usaha hotel dan griya pijat itu tidak diperpanjang Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis mulai 27 Oktober 2017. Manajemen Alexis kemudian menutup griya pijat di lantai tujuh gedung tersebut per 31 Oktober 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.