JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta memberi syarat bagi Dewan Riset Daerah untuk mendapatkan dana hibah tahun 2018. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, DPRD DKI meminta Dewan Riset Daerah membuat kajian terhadap sejumlah program Pemprov DKI tahun depan.
"Kami minta kajian tentang larangan bermotor di jalan protokol dan rumah lapis pada program kerja 2018. Kami minta kajian itu dari Dewan Riset Daerah," kata William dalam rapat badan anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/11/2017).
Besar dana hibah untuk Dewan Riset Daerah adalah Rp 3,2 miliar. Dana hibah untuk Dewan Riset Daerah itu disalurkan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain meminta kajian, kata William, DPRD DKI juga meminta laporan mengenai kinerja Dewan Riset Daerah selama mendapatkan hibah dari Pemprov DKI.
Baca juga : Anggaran Dana Hibah DKI 2018 Rp 1,7 Triliun, APBD 2016 Rp 2,5 Triliun
"Pada prinsipnya angka Rp 3 miliar tersebut kami tidak keberatan. Tetapi kami minta laporan yang sudah mereka kerjakan selama tahun 2015, 2016, dan 2017," ujar William.
Kajian tentang larangan sepeda motor di jalan protokol terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang ingin menghapus larangan itu. William meminta Dewan Riset Daerah mengkaji apa dampak dari penghapusan larangan sepeda motor tersebut.
Dia juga ingin ada kajian terkait rumah lapis. Istilah rumah lapis pernah dipakai Anies saat menggambarkan rumah susun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.