JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan data penerima dana hibah yang terdaftar di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tepat. Jika ada perbedaan data, dana hibah tidak boleh disalurkan ke lembaga, yayasan, atau organisasi tersebut.
"Kalau ternyata datanya salah pada saat mengeksekusi, Pak Michael (Kepala BPKD) enggak cairin. Walau sudah dianggarkan masih bisa tidak dicairkan kalau datanya ternyata aspal," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (28/11/2017).
Saefullah mengatakan semua data harus tepat. Misalnya, alamat kantor organisasi yang menerima hibah. Dia mengatakan seharusnya SKPD yang menyaring proposal pengajuan dana hibah harus mengecek ke lapangan sebelum memasukkan anggaran.
"Si verifikator ini selain dia membaca surat, dia juga harus ke lapangan," kata Saefullah.
Baca juga : Dewan Riset Dapat Dana Hibah Rp 3 M, Syaratnya Buat Kajian Rumah Lapis
Namun jika ternyata masih lolos, pengecekan bisa dilakukan setelah APBD disahkan. Uang yang sudah dianggarkan bisa tidak dicairkan jika ternyata datanya palsu.
Saefullah mengatakan pengawasan penyaluran dana hibah harus dilakukan. Pengawasan akan dilakukan oleh SKPD dan juga masyarakat.
"Era sekarang mana ada yang enggak terbuka, semua mesti terbuka. Orang yang tertutup malah capek. Ini pengawasan bisa dilakukan masyarakat dan bisa strukutral," kata Saefullah.
Baca juga : DPRD Tak Puas, Mengapa Laskar Merah Putih dan Menwa Dapat Dana Hibah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.