JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Rencananya, hari ini Jonru dan barang bukti kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Rencananya hari ini karena berkas tersangka Konru sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi, hari ini akan kami kirimkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (28/11/2017).
Argo menambahkan, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh kejaksaan karrna dianggap kurang lengkap. Sebab, masih ada beberapa keterangan saksi yang perlu ditambah.
"Ada beberapa dari Kejaksaan yang meminta tambahan keterangan saksi ahli. Kemudian ada juga keterangan dari tersangka yang masih kurang, ada satu dua pertanyaan," kata Argo.
Baca juga : Pengacara: Jonru Dijerat Pasal Karet, Kami Akan Judicial Review
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.