JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, sikap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menunjukkan bahwa DPRD DKI mendengarkan suara masyarakat DKI.
Sikap yang dimaksud Sandi adalah permintaan Prasetio menghapus anggaran renovasi kolam ikan DPRD DKI Rp 620 juta dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) DKI 2018.
"Kami apresiasi sekali Pak Pras, langsung bilang coret itu. Nah, ini yang kami betul-betul apresiasi. Pak Pras mengambil inisiatif yang menunjukkan bahwa DPRD mendengar suara rakyat," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Menurut Sandi, DPRD DKI Jakarta telah bekerja untuk memastikan bahwa uang yang berasal dari rakyat digunakan kembali untuk rakyat.
Baca juga: Prasetio: Saya Minta, Tolong Dicoret Itu Anggaran Kolam Rp 620 Juta!
"Sebagai perwakilan rakyat, mereka (DPRD DKI) memastikan bahwa anggaran itu untuk rakyat," katanya.
Sandi menjelaskan, R-APBD 2018 naik menjadi Rp 77,1 triliun dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2018 sebesar Rp 74 triliun. Sandi memastikan kenaikan anggaran itu akan digunakan untuk kepentingan rakyat.
"APBD itu naik Rp 3 triliun karena pendapatannya naik, pembiayaan juga naik, tetapi yang dapat kami pastikan, ini APBD untuk rakyat, rakyat yang termarjinalkan, rakyat yang selama ini belum tersentuh pembangunan," ucap Sandi.
Komponen anggaran paling besar, lanjut Sandi, antara lain untuk program pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur untuk penanggulangan bencana dan mengatasi kemacetan.
Baca juga: Sekwan Sebut Anggota Dewan yang Minta Kolam Ikan Diperbaiki
Dia meminta warga dan seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran tersebut nantinya.
Anggaran renovasi kolam ikan DPRD DKI Jakarta resmi dihapus dari R-APBD DKI 2018. Anggaran itu dihapus setelah ada instruksi dari Prasetio.
Sandi memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menghapus anggaran renovasi kolam air mancur Rp 620 juta. Prasetio gerah karena disebut-sebut sebagai orang yang mengusulkan anggaran tersebut.
"Saya minta ke TAPD, itu tolong dicoret! Tolong dicoret Rp 620 juta itu karena saya enggak merasa perintahkan untuk merenovasi itu," ujar Prasetio, Senin (27/11/2017).
Baca juga: E-Budgeting Ungkap Pengusul Anggaran Kolam Rp 620 Juta, Ini Orangnya...