JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting memasuki babak baru. Jonru segera disidang setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkaranya lengkap.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan Jonru di klinik Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017) siang.
Saat dibawa ke klinik, Jonru terlihat mengenakan kaus berwarna biru dan celana pendek hitam.
Seusai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sekitar 15 menit, penyidik membawa Jonru ke Kejari Jakarta Timur. Sebelum memasuki mobil, Jonru melontarkan pernyataan kepada wartawan.
Dia merasa dizalimi dalam kasus ini.
"Ya jelas (dizalimi). Saya yakin semua sudah pada tahu," ujar Jonru.
Baca juga: Berkas Lengkap, Jonru Segera Disidang dalam Kasus Ujaran Kebencian
Meski merasa dizalimi, Jonru mengaku siap menghadapi kasus ini di persidangan.
"Siap, masa enggak siap. Kami usaha semaksimal mungkin," kata Jonru.
Jonru sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus ujaran kebencian. Namun, majelis hakim menolak permohonan praperadilan Jonru itu.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Baca juga: Pengacara: Jonru Dijerat Pasal Karet, Kami Akan Judicial Review
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.