JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mempertanyakan tidak ada dana hibah untuk Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK). Akibatnya, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) tidak mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPPPKB) DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, itu terejadi karena ada rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kenapa dana PPMK tidak dicairkan karena ada rekomendasi dari BPKP yang audit dana hibah, temuannya secara tertulis diantaranya adanya tumpang tindih antara yang dikerjakan PPMK dengan dinas terkait," kata Dien dalam rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).
Baca juga : Dipangkas Rp 400 Juta, Dana Hibah Laskar Merah Putih Jadi Rp 100 Juta
Kemudian, pemberian dana hibah untuk PPMK juga tidak boleh terus menerus.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dana hibah untuk LMK sangat dibutuhkan. Banyak warga yang menyampaikan aspirasi kepada anggota Dewan terkait dana LMK ini. Taufik menuntut agar anggaran tersebut dihidupkan kembali.
"Saya bukan anggota LMK tapi ada keluhan juga ke saya. Saya bilang ini enggak fair, lembaga yang dibuat pemerintah ya wajib dibiayai pemerintah dong. Kalau enggak ya kita buang saja kalau begitu," ujar Taufik.
Beberapa anggota Dewan lain juga menuntut agar LMK kembali diberi dana hibah tahun 2018.
Terkait itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberi sinyal tetap tidak menyetujui dana hibah untuk LMK. Sebab, LMK sudah mendapat dana hibah tahun 2017.
"Kalau 2017 sudah dapat, maka 2018 distop dulu," ujar Saefullah.
Baca juga : Untuk Pertama Kali, DKI Kucurkan Dana Hibah Rp 40,2 M ke PAUD Himpaudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.