JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani, membenarkan jika pikahnya telah mengirimkan surat tagihan uang kelebihan pembelihan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sebesar Rp 191 miliar.
Ia mengatakan, penerbitan surat tagihan ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Iya, rekomendasi BPK. Kita sudah bersurat ada instruksi gubernurnya waktu itu Pak Djarot (gubernur DKI), instruksi gubernur itu kita sudah ikuti, kita bersurat ke Sumber Waras," kata Een saat dihubungi, Selasa (28/11/2017)
Een menambahkan, berdasarkan temuan BPK, Yayasan Sumber Waras merupakan pihak yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Baca juga : Pemprov DKI Layangkan Surat Tagihan Rp 191 Miliar ke Sumber Waras
"Tapi jawaban dari Sumber Waras tidak mau, tidak setuju karena menurut Sumber Waras tidak ada permasalahan (masalah pembelian lahan), sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya karena menunggu kebijakan dari gubernur baru, Anies Baswedan.
"Jadi kemarin saya sudah lapor ke Pak Sandi dan sudah disampaikan ke Pak Anies sepertinya dan itu (masalah hukum) minta diselesaikan dulu sebelum dibangun. Jadi kalau harus dikembalikan (kelebihan pembayaran) ya dikembalikan dulu," kata dia.
Baca juga : Sandiaga Minta Yayasan Sumber Waras Kembalikan Kelebihan Rp 191 Miliar
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, R Yudi Ramdan Budiman mengatakan, Pemprov DKI telah melaporkan upaya tindak lanjut atas kewajiban pengembalian uang kelebihan pembelian lahan milik YKSW tersebut.
Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemprov DKI, termasuk akan dibatalkan atau tidaknya proses jual beli lahan Sumber Waras harus berdasarkan rekomendasi BPK setelah pemantauan pada semester ini usai.