JAKARTA, KOMPAS.com — Hibah untuk Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia atau Himpaudi Rp 40,2 miliar tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD DKI Jakarta 2018.
Hibah untuk Himpaudi baru muncul saat pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD DKI.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto mengaku pihaknya tidak memverifikasi langsung ke lapangan saat proposal Himpaudi diajukan. Hal ini berbeda dengan proposal lain yang mengajukan hibah dan diverifikasi langsung.
Sopan menjelaskan, Dinas Pendidikan DKI tidak memverifikasi langsung ke lapangan karena pengajuannya mendadak.
"Nah, ini tadi kan dadak, mendadak," ujar Sopan di gedung DPRD DKI, Selasa (28/11/2018).
Baca juga: Gubernur Anies: Himpaudi "Numpang" Bukan Hal yang Aneh
Menurut Sopan, Dinas Pendidikan DKI hanya melakukan verifikasi proposal yang diajukan Himpaudi. Terkait alamat yang salah, Sopan menyebut, alamat itu juga digunakan Himpaudi untuk mengajukan proposal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinas Pendidikan DKI, kata Sopan, baru mengecek ke lapangan setelah kesalahan alamat itu diberitakan media massa.
Untuk penuhi visi-misi Anies-Sandi
Sopan menyampaikan, hibah kepada Himpaudi akan digunakan untuk honor guru-guru PAUD. Setiap guru PAUD akan diberi honor Rp 500.000 per bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.