Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2017, 13:32 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan anggaran Rp 28 miliar untuk 73 orang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI telah disepakati dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Sebelumnya usulan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak. 

Publik membandingkan jumlah anggota tim hingga anggaran TGUPP dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya.

Ada yang menyebut usulan 73 anggota tim dengan anggaran Rp 28 miliar yang diajukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 411 Tahun 2016.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono itu menyebutkan jumlah maksimal anggota TGUPP adalah 15 orang.

Ada juga yang membandingkan usulan Anies tersebut dengan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 mengenai perbedaan TGUPP dan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).

Lalu, aturan mana saja yang mengatur mengenai TGUPP?

Kompas.com mencoba merangkum perubahan pergub tentang TGUPP. Isi sejumlah amaran pergub ini dikutip dari salinan pergub yang telah diunggah situs www.jakarta.go.id dalam menu "produk hukum per tahun".

Pergub Nomor 83 Tahun 2013

Pergub yang mengatur mengenai TGUPP ini disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendatangi Koperasi Usaha Bersatu untuk melakukan komunikasi dengan sopir bajaj, pemilik bajaj, dan pemilik koperasi untuk beupaya meremajakan bajaj, di Rawamangun, Jakarta, Jumat (8/2/2013).KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendatangi Koperasi Usaha Bersatu untuk melakukan komunikasi dengan sopir bajaj, pemilik bajaj, dan pemilik koperasi untuk beupaya meremajakan bajaj, di Rawamangun, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan beranggotakan paling banyak 7 orang.

Anggota TGUPP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.

Pergub Nomor 163 Tahun 2015

Pergub yang pernah ditandatangani Jokowi kemudian direvisi oleh Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Basuki atau Ahok merevisi pergub tentang TGUPP yang disusun Jokowi dengan menerbitkan Pergub Nomor 163 Tahun 2015.

Pada sub bagian pertimbangan dalam pergub tersebut, revisi dilakukan karena amaran dalam pergub tak sesuai lagi dengan situasi saat itu.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Megapolitan
Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang 'Live' dan Bacok Korban

Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang "Live" dan Bacok Korban

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Megapolitan
P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Megapolitan
Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Megapolitan
Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Megapolitan
Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Megapolitan
Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Megapolitan
KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

Megapolitan
Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com