JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan anggaran Rp 28 miliar untuk 73 orang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI telah disepakati dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Sebelumnya usulan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak.
Publik membandingkan jumlah anggota tim hingga anggaran TGUPP dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya.
Ada yang menyebut usulan 73 anggota tim dengan anggaran Rp 28 miliar yang diajukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 411 Tahun 2016.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono itu menyebutkan jumlah maksimal anggota TGUPP adalah 15 orang.
Ada juga yang membandingkan usulan Anies tersebut dengan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 mengenai perbedaan TGUPP dan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).
Lalu, aturan mana saja yang mengatur mengenai TGUPP?
Kompas.com mencoba merangkum perubahan pergub tentang TGUPP. Isi sejumlah amaran pergub ini dikutip dari salinan pergub yang telah diunggah situs www.jakarta.go.id dalam menu "produk hukum per tahun".
Pergub Nomor 83 Tahun 2013
Pergub yang mengatur mengenai TGUPP ini disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.
Anggota TGUPP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.
Pergub Nomor 163 Tahun 2015
Pergub yang pernah ditandatangani Jokowi kemudian direvisi oleh Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Basuki atau Ahok merevisi pergub tentang TGUPP yang disusun Jokowi dengan menerbitkan Pergub Nomor 163 Tahun 2015.
Pada sub bagian pertimbangan dalam pergub tersebut, revisi dilakukan karena amaran dalam pergub tak sesuai lagi dengan situasi saat itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.