"Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 telah diatur mengenai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan; bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan," demikian isi pertimbangan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/11/2017).
Baca juga : Anggota TGUPP Berpeluang Lagi Jadi Pejabat Eselon
Dalam pasal 8 disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak 9 orang anggota. Artinya, saat itu Ahok mengusulkan penambahan 2 orang anggota TGUPP. Ketentuan anggota TGUPP sama, terdiri dari PNS DKI dan profesional atau ahli.
Pergub tersebut ditandatangani Ahok pada 30 April 2015 dan diundangkan 6 Mei 2015.
Pergub Nomor 410 Tahun 2016
Pergub ini disusun semasa pemerintahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta periode 26 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.
Pergub ini mengatur tentang TWUPP. Melalui pergub ini, posisi TGUPP dipisahkan dari TWUPP.
Berbeda dengan TGUPP yang bertanggung jawab pada gubernur, TWUPP bertanggung jawab atas tugas percepatan pembangunan di tingkat Wali Kota atau Bupati.
Baca juga : Begini Perbedaan TGUPP, Deputi, dan Staf Pribadi Gubernur
TWUPP berkedudukan di setiap kota administrasi dan kabupaten administrasi, dan beranggotakan PNS DKI dan profesional.
Pergub ini ditandatangani dan diundangkan oleh Sumarsono pada 30 Desember 2016.
Pergub Nomor 411 Tahun 2016
Pergub ini disusun pada masa pemerintahan Sumarsono untuk merevisi Pergub Nomor 163 Tahun 2015 tentang TGUPP yang yang disusun oleh Ahok.
Dalam pergub ini, TGUPP beranggotakan seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak terdiri dari 15 orang anggota.
Baca juga : TGUPP yang Dicurigai Jadi Tempat Menampung Tim Sukses Anies-Sandi...
Pergub ini ditandatangani dan diundangkan bersamaan dengan pengesahan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 tentang TWUPP, yakni pada 30 Desember 2016.
Pergub TGUPP oleh Anies Baswedan
Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies. Jumlah anggota yang diusulkan pun jauh lebih banyak dengan jumlah anggota TGUPP di tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya penambahan tersebut, kenaikan jumlah anggota TGUPP dianggap sebagai hal yang wajar.
Baca juga : Timses Anies: Kalau TGUPP Diisi Tim Sukses, Tentu karena Kompetensinya
Hingga Rabu (29/11/2017), Anies belum mengumumkan nomor pergub baru tentang TGUPP DKI tersebut. Meski demikian, ia memastikan aturan terkait jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.