Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Perubahan Pergub TGUPP, dari Masa Jokowi hingga Anies Baswedan

Kompas.com - 29/11/2017, 13:32 WIB
Sherly Puspita

Penulis

"Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 telah diatur mengenai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan; bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan," demikian isi pertimbangan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/11/2017).

Baca juga : Anggota TGUPP Berpeluang Lagi Jadi Pejabat Eselon

Dalam pasal 8 disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak 9 orang anggota. Artinya, saat itu Ahok mengusulkan penambahan 2 orang anggota TGUPP. Ketentuan anggota TGUPP sama, terdiri dari PNS DKI dan profesional atau ahli.

Pergub tersebut ditandatangani Ahok pada 30 April 2015 dan diundangkan 6 Mei 2015.

Pergub Nomor 410 Tahun 2016

Pergub ini disusun semasa pemerintahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta periode 26 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.

Pergub ini mengatur tentang TWUPP. Melalui pergub ini, posisi TGUPP dipisahkan dari TWUPP.

Berbeda dengan TGUPP yang bertanggung jawab pada gubernur, TWUPP bertanggung jawab atas tugas percepatan pembangunan di tingkat Wali Kota atau Bupati.

Baca juga : Begini Perbedaan TGUPP, Deputi, dan Staf Pribadi Gubernur

Plt Sumarsono saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2017 di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Plt Sumarsono saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2017 di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Bab IV pasal 8 dalam pergub ini menyebutkan, anggota TWUPP terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak terdiri dari 5 orang anggota.

TWUPP berkedudukan di setiap kota administrasi dan kabupaten administrasi, dan beranggotakan PNS DKI dan profesional.

Pergub ini ditandatangani dan diundangkan oleh Sumarsono pada 30 Desember 2016.

Pergub Nomor 411 Tahun 2016

Pergub ini disusun pada masa pemerintahan Sumarsono untuk merevisi Pergub Nomor 163 Tahun 2015 tentang TGUPP yang yang disusun oleh Ahok.

Dalam pergub ini, TGUPP beranggotakan seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak terdiri dari 15 orang anggota.

Baca juga : TGUPP yang Dicurigai Jadi Tempat Menampung Tim Sukses Anies-Sandi...

Pergub ini ditandatangani dan diundangkan bersamaan dengan pengesahan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 tentang TWUPP, yakni pada 30 Desember 2016.

Pergub TGUPP oleh Anies Baswedan

Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies. Jumlah anggota yang diusulkan pun jauh lebih banyak dengan jumlah anggota TGUPP di tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Ketua TGUPP DKI Jakarta Muhammad Yusuf mengatakan, pada tahun 2018 jumlah TGUPP akan ditambah dengan TWUPP yang jumlahnya 30 orang PNS (setiap kota/kabupaten 5 orang).

Dengan adanya penambahan tersebut, kenaikan jumlah anggota TGUPP dianggap sebagai hal yang wajar.

Baca juga : Timses Anies: Kalau TGUPP Diisi Tim Sukses, Tentu karena Kompetensinya

Hingga Rabu (29/11/2017), Anies belum mengumumkan nomor pergub baru tentang TGUPP DKI tersebut. Meski demikian, ia memastikan aturan terkait jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.

Kompas TV Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyarankan TGUPP dibubarkan karena menambah struktur yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com