JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menangkap tangan truk tangki yang membuang limbah secara liar di Kali Angke, Jakarta Utara. Pemilik truk tersebut dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
"Dinas Lingkungan Hidup akan mulai intensif menangkap pelaku pencemaran limbah, bahkan setuan kerja terendah kami di setiap kecamatan, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) akan diperkuat dan dioptimalkan guna menegakkan tindak pidana lingkungan hidup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Rabu (29/11/2017).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta langsung melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel untuk pengujian air limbah di UPT Laboraturium Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga : Ganjar Usul Ada Operasi Tangkap Tangan Buang Sampah di Sungai
"Setelah dipastikan limbah, PPNS melakukan pencarian terhadap pemilik truk. Kami menelusuri pemilik hingga ke Cilegon dan mengejar pengemudi yang melarikan diri," ucap Mudarisin.
Dari barang bukti berupa SIM B1 atas nama SYN, penyidik mendapat hasil nihil. Sebab setelah ditelusuri sampai Subang, pemilik SIM B1 bukan pengemudi asli.
"Pemilik SIM mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu. Apabila kemudian hari tersangka sopir truk ditemukan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan," ucap Mudarisin.
Pemilik truk tangki, kata dia, sudah membayar sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta pada Senin (27/11/2017).