Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Himpaudi Tingkatkan Kesejahteraan Guru PAUD...

Kompas.com - 30/11/2017, 10:52 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian dana hibah Rp 40,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia atau Himpaudi DKI Jakarta menuai polemik.

Berbedanya alamat Himpaudi DKI Jakarta dengan alamat yang tercantum dalam proposal pengajuan hibah membut kecurigaan publik semakin tinggi.

Belum lagi sekretariat Himpaudi DKI Jakarta yang ternyata menumpang di salah satu kantor perusahaan penyalur jasa keamanan. Bahkan, tak ada plang nama yang menandakan bahwa tempat tersebut merupakan sekretariat Himpaudi DKI Jakarta.

Menanggapi polemik yang beredar, Ketua Himpaudi Pusat Netti Herawati mengatakan, alamat Himpaudi DKI Jakarta yang benar adalah Jalan Poltangan Raya Nomor 25, RT 009 RW 004, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kadisdik DKI: Hibah Himpaudi untuk 6.700 Guru PAUD

Soal sekretariat yang masih menumpang, Netti menilai wajar karena Himpaudi merupakan lembaga sosial yang tak memiliki cukup dana untuk membangun atau menyewa gedung sekretariat. Bantuan atau insentif yang diberikan pemerintah hanya cukup untuk memenuhi gaji para guru.

Kantor Himpaudi yang menumpang di PT Tegap Mitra Nusantara di Poltangan, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).stanly Kantor Himpaudi yang menumpang di PT Tegap Mitra Nusantara di Poltangan, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).

Netti mengatakan, tidak hanya Himpaudi DKI Jakarta, sejumlah Himpaudi di daerah lain melakukan hal serupa. Untuk menghemat anggaran, ada ketua Himpaudi di daerah yang menjadikan rumah mereka sebagai kantor sekretariat.

Bahkan, ada anggota Himpaudi yang merelakan sebagian ruangan PAUD miliknya menjadi sekretariat Himpaudi. Tidak dipasangnya plang nama karena pemasangan plang nama juga membutuhkan biaya.

"Kami dapat maklumi bukan hanya DKI, melainkan cukup banyak di beberapa Himpaudi lain yang tidak punya gedung permanen dan kemudian berkantor di tempat yang kemudian diberikan kemurahan hatinya orang yang bisa jadi rumah atau lembaga PAUD," ujar Netti di sekretariat Himpaudi Pusat, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Perjuangkan honor untuk guru PAUD

Soal penerimaan hibah Rp 40,2 miliar oleh Pemprov DKI, Netti mengatakan, lembaganya telah lama berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu sejak Anies masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Himpaudi Telah Berkomunikasi dengan Anies sejak Masih Jadi Mendikbud

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka lomba gerak jalan guru PAUD se-DKI Minggu, (19/11/2017)Kompas.com/Setyo Adi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka lomba gerak jalan guru PAUD se-DKI Minggu, (19/11/2017)

Tak lama setelah Anies menjabat Mendikbud, perwakilan dari lembaganya beraudiensi dengan Anies. Dalam audiensi itu, Netti menjelaskan keadaan yang dihadapi para guru PAUD, termasuk perlakuan diskriminasi yang didapatkan.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, kata Netti, guru PAUD non-formal bukan merupakan tenaga profesi guru. Hal itu membuat pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan guru bagi para guru PAUD non-formal.

Dalam setiap pertemuan dengan Anies, Himpaudi terus membahas nasib guru-guru PAUD, termasuk gaji guru PAUD yang terbilang sangat kecil.

Netti mengatakan, saat Anies masih menjabat Mendikbud pula perubahan begitu terasa. Insentif yang diberikan pemerintah pusat kepada Himpaudi saat itu naik cukup besar dibandingkan dengan yang diterima Himpaudi sebelumnya.

Baca juga: Himpaudi DKI Sempat Ajukan Proposal Bantuan Hibah Rp 1 Juta Per Guru

Sekretariat Himpaudi Pusat di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).Kompas.com/David Oliver Purba Sekretariat Himpaudi Pusat di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Netti menilai, hal itu merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi mengapa Pemprov DKI Jakarta pada kepemimpinan Anies saat ini akhirnya memberikan hibah kepada Himpaudi DKI Rp 40,2 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com