b. Bidang Pengelolaan Pesisir
c. Bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja
d. Bidang Harmonisasi Regulasi
e. Bidang Pencegahan Korupsi
f. Bidang Percepatan Pembangunan
Rincian pengorganisasian sejumlah bisang ini pun diatur kembali dalam sejumlah pasal.
Berbeda dengan Pergub No 411, jumlah maksimal anggota TGUPP Pergub No 187 diatur dalam bab baru, yaitu Bab V, mengenai Keanggotaan, Persyaratan dan Pemberhentian TGUPP.
Dalam Pasal 19 Bab V pergub tersebut disebutkan keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:
a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;
b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;
c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;
d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan
e. 45 (empat pulu.h lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan pula anggota TGUPP tersiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.