Sedangkan dalam Pergub No 187, anggota TGUPP dibagi menjadi beberapa bidang pengelolaan sebagai berikut:
a. Ketua TGUPP merangkap anggota
b. Bidang Pengelolaan Pesisir
c. Bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja
d. Bidang Harmonisasi Regulasi
e. Bidang Pencegahan Korupsi
f. Bidang Percepatan Pembangunan
Rincian pengorganisasian sejumlah bisang ini pun diatur kembali dalam sejumlah pasal.
Berbeda dengan Pergub No 411, jumlah maksimal anggota TGUPP Pergub No 187 diatur dalam bab baru, yaitu Bab V, mengenai Keanggotaan, Persyaratan dan Pemberhentian TGUPP.
Dalam Pasal 19 Bab V pergub tersebut disebutkan keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:
a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;
b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;
c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;
d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan
e. 45 (empat pulu.h lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan pula anggota TGUPP tersiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.