JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas.
Pergub itu ditandatangani Anies pada 16 November 2017 dan diundangkan pada 17 November 2017 dengan persetujuan Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah.
Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam revisi pergub tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (3/12/2017), tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemprov DKI.
Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat Betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap Kamis, sedangkan di pergub baru baju sadariah digunakan setiap Jumat.
Baca juga: Sandi Mengaku Disarankan Jokowi Ubah Pergub Pakaian Dinas
Di kedua pergub ini aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) pada pasal ketiga.
Dalam pergub tersebut PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang.
"PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang Jaya Raya," demikian isi pergub tersebut.
Baca juga: Sandiaga Lepas Pakaian Dinas hingga Sepatu untuk Dibagikan ke Warga
Untuk penggunaan alas kaki diwajibkan mengenakan kaus kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.