Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Penerapan OK Otrip, Tarif Rp 5.000 untuk Sekali Perjalanan

Kompas.com - 04/12/2017, 07:41 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mematangkan konsep OK Otrip yang telah menjadi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Gambaran teknis mengenai konsep tersebut sudah mulai diungkapkan kepada publik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pelaksanaannya dilakukan pada 100 hari kepemimpinan Anies-Sandi.

"Nanti targetnya akan diuji coba sebelum 100 hari kerja (Anies-Sandi)," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Sejak masa kampanye, konsep dasar yang ditawarkan Anies-Sandi adalah bagaimana warga Jakarta bisa pergi ke mana saja dengan ongkos Rp 5.000 untuk sekali perjalanan. Ongkos Rp 5.000 itu sudah harus mencakup berbagai jenis moda kendaraan yang mereka gunakan dari rumah menuju tempat tujuan.

Baca juga: Uji Coba OK Otrip Ditargerkan Sebelum 100 Hari Kerja Anies-Sandi

Tap kartu

Bayangkan Anda menggunakan tiga moda transportasi umum dari rumah ke kantor, yaitu angkot, kopaja, dan transjakarta. Setelah OK Otrip diterapkan, warga hanya membutuhkan sebuah kartu.

Begitu naik angkot dari kompleks rumah, warga akan melakukan tap dan saldonya akan terpotong sesuai tarif angkot itu, misalnya Rp 4.000. Setelah itu, warga akan melanjutkan perjalanan dengan kopaja. Sedianya, tarif naik kopaja adalah Rp 4.000, tetapi dengan OK Otrip, warga yang sudah membayar Rp 4.000 pada perjalanan pertama hanya kena potong Rp 1.000 saat naik kopaja sehingga total ongkos perjalanan genap Rp 5.000.

Bagaimana kalau warga lanjut naik transjakarta setelah naik kopaja? Andri mengatakan, warga tetap harus tap kartu. Namun, tarif yang dibebankan ke warga itu adalah Rp 0.

"Kalau dia pulang, sistemnya juga sama," ujar Andri.

Saat pulang, warga yang langsung naik transjakarta akan langsung dipotong Rp 3.500 sekali tap. Jika dia lanjut naik angkot, kartu yang dia tap akan terpotong Rp 1.500 saja. Dengan demikian, warga hanya mengeluarkan Rp 5.000 setiap melakukan perjalanan.

Baca juga: Sopir Angkot Tanyakan Keuntungan Jalankan Program OK Otrip

Untuk menerapkan itu, saat ini Dinas Perhubungan sedang menjajaki kerja sama dengan enam bank penyedia kartunya.

Dalam masa uji coba hanya ada empat trayek yang akan melayani layanan OK Otrip, yaitu trayek Grogol M25, trayek baru Lebak Bulus, Marunda (U02) dan Warakas (JU 03), dan trayek Duren Sawit.

Hanya tiga jam dan tak mencakup KRL

Namun, ada batas waktu bagi warga yang ingin mendapatkan tarif OK Otrip ini. Andri mengatakan, warga hanya diberi waktu tiga jam untuk dapat menikmati tarif Rp 5.000 sekali perjalanan.

"Asumsinya warga dari rumah menuju ke kantor itu memakan waktu maksimal tiga jam mereka sudah sampai kantor," kata Andri.

Jika warga bertukar kendaraan umum setelah tiga jam dari pemakaian awal, dianggap melakukan perjalanan baru. Selain masalah jam, keterbatasan lain adalah soal pilihan kendaraan umum. Sejauh ini, kendaraan umum yang menerapkan OK Otrip baru transjakarta, angkot, dan bus-bus sedang, seperti kopaja.

Namun, transportasi umum seperti KRL belum termasuk. Begitupun moda transportasi berbasis rel lain yang menurut rencana ada di Jakarta, yaitu transportasi massal cepat (MRT) dan kereta ringan (LRT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com