JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat dan Satpol PP DKI Jakarta akan bertemu dengan Ombudsman RI untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman tentang pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum Satpol PP. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengaku ingin melihat video yang menjadi barang bukti temuan itu.
"Nanti tim Inspektorat, Satpol PP akan berkunjung ke Ombudsman, atau Ombudsman yang menemui ya, untuk klarifikasi temuan Ombudsman. Termasuk videonya akan kami buka nanti," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/11/2017).
Dari video tersebut, Satpol PP ingin mencari kebenaran tentang adanya oknum yang bermain pungli. Jika terbukti, Yani akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami akan coba mengundang atau nanti kami yang ke sana," ujar Yani.
Baca juga : Ombudsman Sebut Tak Ada yang Perintah Satpol PP untuk Razia PKL
Yani mengatakan video tersebut bukan didapatkan Satpol PP dari Ombudsman. Penelusuran terhadap oknum yang ada di video itu dilakukan dari video yang beredar di media.
"Saya baru mendapatkan tembusan laporan tertulis tapi video belum ada. Itu kan baru lihat di media yang ditampilin separuh-separuh belum jelas," ujar Yani.