JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengaku telah melaksanakan proses mediasi antara Elishia dan Tommy Prabowo terkait penelantaran anjing di dalam mobil dengan kondisi mesin mobil mati.
Menurut Lukman, jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, terlebih dahulu harus ada beberapa saksi mata saat terjadinya peristiwa tersebut. Selain itu, harus ada pendapat para ahli, dalam hal ini adalah dokter hewan.
"Dokter hewan yang bisa menjelaskan dengan ditempatkanya anjing dalam mobil dengan ventilasi terbatas dan tidak diberi makan atau minum termasuk dalam bentuk penelantaran atau penganiayaan," kata Lukman usai melakukan proses mediasi di Polsek Tanah Abang, Senin (4/12/2017).
Baca juga : Sambil Menahan Tangis, Tommy Prabowo Ingin Perjuangkan Anjing Valent
Namun, Lukman meminta akan meminta fakta dan bukti dari pelapor maupun terlapor untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Baca juga : Seekor Anjing Ditinggal di Dalam Mobil di Grand Indonesia Selama 8 Jam
"Jika dibutuhkan mediasi yang kedua kalinya, kami siap. Kalau dilanjutkan ke tahap persidangan, pembuktian bahwa kasus ini masuk dalam kategori penganiayaan terhadap binatang itu harus ada," kata Lukman.