Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Satu Permohonan untuk Acara Natal di Monas, Masih Tunggu Izin

Kompas.com - 05/12/2017, 10:17 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kantor Pengelola Kawasan Monas Munjirin mengatakan, hingga Selasa (5/12/2017) ini baru masuk satu izin pengunaan kawasan Monas untuk menggelar acara Natal 2017.

"Sudah ada satu izin yang masuk. Satu lagi dari pemda (pemerintah daerah) yang juga mau mengadakan acara Natal di Monas," ujar Munjirin kepada Kompas.com.

Ia mengatakan, surat tersebut baru dilayangkan pada Senin (4/12/2017). Oleh karena itu, hingga saat ini rencana digelarnya acara tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini masih menunggu persetujuan Gubernur. Mereka ajukan izin tanggal 25 Desember (2017) sore. Kalau buat acara pemda masih tentatif waktunya," katanya.

Baca juga: Kata Anies, Ada Permohonan Izin Perayaan Natal di Monas

Anies mengatakan sudah ada permohonan izin penggunaan Monas untuk perayaan Natal 2017

"Ini barusan siang tadi ada pertemuan untuk perayaan Natal di Monas. Saya belum cek hasilnya, tanggalnya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/12/2017).

Anies mengatakan, sebelum permohonan izin ini dilayangkan, ia telah berpikir menggelar perayaan Natal bersama di Monas. Saat ini, ia akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara untuk menentukan hari perayaan Natal bersama tersebut.

Baca juga: Jadwal Monas Sudah Penuh untuk Kamis Ini hingga Minggu

Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017. Pergub ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monas. Dalam pergub baru tersebut, kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Permohonan penggunaan Monas dapat disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan Monas dan diteruskan kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Kompas TV Setelah direvisi peraturan gubernur, kawasan Monas, Minggu (26/11), dapat digunakan kembali untuk acara keagamaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com