Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Revisi Raperda Tata Ruang, Anies Tarik Surat yang Dikirim Djarot

Kompas.com - 05/12/2017, 13:03 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta pada 22 November 2017. Isinya menarik surat Gubernur DKI Jakarta yang dikirim pada masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat. Surat tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan surat yang diperoleh Kompas.com, Selasa (5/12/2017), surat Anies ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Berikut ini adalah isi surat yang dikirim Anies ke DPRD DKI Jakarta itu:

"Sehubungan dengan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 2054/-1.794.2 hal Permohonan Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan memperhatikan surat Ketua DPRD DKI tanggal 23 Oktober 2017 Nomor 1038/-1.794.2 hal Pembahasan DPRD DKI Jakarta terhadap syarat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2054/-1.794 tanggal 6 Oktober 2017, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut :

1. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud akan kami pelajari dan akan dilakukan pengkajian secara menyeluruh; dan

2. Melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana surat Saudara dan melakukan perbaikan lainnya yang diperlukan sesuai hasil pengkajian menyeluruh.

Untuk itu perlu disampaikan bahwa kami menarik kembali surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 2054/-1.794 sebagaimana tersebut di atas."

Surat tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Anies khususnya ingin mengkaji ulang Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca juga: Pak Anies Berani Enggak Ubah Tata Ruang yang Dimanfaatkan Pengembang?

Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan raperda yang berkaitan dengan reklamasi pulau di Teluk Jakarta tersebut ke dalam program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI pada 2018.

"Kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu untuk di-review Pak Gubernur," ujar Yayan.

Dinamika raperda

Pembahasan dua raperda tersebut berhenti ketika salah seorang anggota DPRD DKI, M Sanusi, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sanusi terbukti menerima suap terkait penyusunan raperda tersebut. Saat itu, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sudah siap untuk diparipurnakan.

Sementara Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih terhambat masalah kontribusi tambahan 15 persen. Seiring dengan ditangkapnya Sanusi, pemerintah pusat juga melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi.

Oktober lalu, sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G sudah dicabut, moratorium reklamasi pun dicabut secara keseluruhan.

Baca juga: Djarot: Jika Pasal Kontribusi Tambahan Hilang, Saya Duga Ada Permainan

 

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat, kemudian mengajukan surat ke DPRD DKI Jakarta meminta untuk melanjutkan kembali pembahasan dua raperda itu. Surat yang dikirimkan melampirkan surat dari pemerintah pusat tentang pencabutan moratorium reklamasi.

"Kami sudah memenuhi secara prosedural, kami sudah mengajukan, bolanya sekarang di Dewan, apakah akan dibamuskan untuk diagendakan, silakan. Saya rasa tinggal satu ayat saja yang diperdebatkan," ujar Djarot.

Dalam surat yang dikirim Pemprov DKI Jakarta, Djarot mencantumkan syarat agar pasal tambahan kontribusi 15 persen tetap dimasukan dalam perda. Djarot mengirim surat pada 6 Oktober, hanya beberapa hari sebelum dirinya melepas masa jabatan sebagai gubernur.

DPRD DKI Jakarta membalas surat tersebut ketika posisi gubernur sudah dijabat Anies Baswedan. Anies lalu membalas, tetapi isinya menarik surat Djarot sebelumnya.

Kompas TV Kasus reklamasi Teluk Jakarta kini masuk dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, polisi menilai perkara ini masuk dalam pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com