Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Revisi Raperda Tata Ruang, Anies Tarik Surat yang Dikirim Djarot

Kompas.com - 05/12/2017, 13:03 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta pada 22 November 2017. Isinya menarik surat Gubernur DKI Jakarta yang dikirim pada masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat. Surat tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan surat yang diperoleh Kompas.com, Selasa (5/12/2017), surat Anies ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Berikut ini adalah isi surat yang dikirim Anies ke DPRD DKI Jakarta itu:

"Sehubungan dengan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 2054/-1.794.2 hal Permohonan Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan memperhatikan surat Ketua DPRD DKI tanggal 23 Oktober 2017 Nomor 1038/-1.794.2 hal Pembahasan DPRD DKI Jakarta terhadap syarat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2054/-1.794 tanggal 6 Oktober 2017, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut :

1. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud akan kami pelajari dan akan dilakukan pengkajian secara menyeluruh; dan

2. Melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana surat Saudara dan melakukan perbaikan lainnya yang diperlukan sesuai hasil pengkajian menyeluruh.

Untuk itu perlu disampaikan bahwa kami menarik kembali surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 2054/-1.794 sebagaimana tersebut di atas."

Surat tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Anies khususnya ingin mengkaji ulang Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca juga: Pak Anies Berani Enggak Ubah Tata Ruang yang Dimanfaatkan Pengembang?

Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan raperda yang berkaitan dengan reklamasi pulau di Teluk Jakarta tersebut ke dalam program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI pada 2018.

"Kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu untuk di-review Pak Gubernur," ujar Yayan.

Dinamika raperda

Pembahasan dua raperda tersebut berhenti ketika salah seorang anggota DPRD DKI, M Sanusi, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sanusi terbukti menerima suap terkait penyusunan raperda tersebut. Saat itu, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sudah siap untuk diparipurnakan.

Sementara Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih terhambat masalah kontribusi tambahan 15 persen. Seiring dengan ditangkapnya Sanusi, pemerintah pusat juga melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi.

Oktober lalu, sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G sudah dicabut, moratorium reklamasi pun dicabut secara keseluruhan.

Baca juga: Djarot: Jika Pasal Kontribusi Tambahan Hilang, Saya Duga Ada Permainan

 

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat, kemudian mengajukan surat ke DPRD DKI Jakarta meminta untuk melanjutkan kembali pembahasan dua raperda itu. Surat yang dikirimkan melampirkan surat dari pemerintah pusat tentang pencabutan moratorium reklamasi.

"Kami sudah memenuhi secara prosedural, kami sudah mengajukan, bolanya sekarang di Dewan, apakah akan dibamuskan untuk diagendakan, silakan. Saya rasa tinggal satu ayat saja yang diperdebatkan," ujar Djarot.

Dalam surat yang dikirim Pemprov DKI Jakarta, Djarot mencantumkan syarat agar pasal tambahan kontribusi 15 persen tetap dimasukan dalam perda. Djarot mengirim surat pada 6 Oktober, hanya beberapa hari sebelum dirinya melepas masa jabatan sebagai gubernur.

DPRD DKI Jakarta membalas surat tersebut ketika posisi gubernur sudah dijabat Anies Baswedan. Anies lalu membalas, tetapi isinya menarik surat Djarot sebelumnya.

Kompas TV Kasus reklamasi Teluk Jakarta kini masuk dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, polisi menilai perkara ini masuk dalam pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com