JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, sikap Pemerintah Provinsi DKI yang menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta merupakan langkah mundur. Raperda itu, menurut Bestari, sudah melewati proses kajian.
"Intinya bahwa apa yang tertuang dalam Raperda Rencana Tata Ruang sudah melalui kajian juga. Naskah akademik sudah ada, dilakukan oleh profesional yang melibatkan banyak pihak juga sudah pernah dilakukan," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/12/2017).
Menurut dia, raperda tersebut tidak perlu ditarik untuk di-review kembali. Bestari mengatakan sikap tersebut merupakan langkah mundur.
"Dengan adanya penarikan ini sesungguhnya boleh dikatakan mundur. Prinsip pemerintahan kita kan seharusnya mengacu juga azas keberlanjutan," kata Bestari.
Baca juga : Ingin Revisi Raperda Tata Ruang, Anies Tarik Surat yang Dikirim Djarot
Bestari mengatakan, raperda yang ditarik hanya raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Raperda tersebut mengatur ketentuan mengenai kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Jika dibahas kembali, Bestari mengatakan pembahasan tidak hanya dilakukan pada bagian kontribusi tambahan saja, melainkan juga hal-hal lain yang berkaitan dengan pencabutan moratorium reklamasi.
"Dari moratorium masih banyak yang harus dimasukan lagi, gambar terbaru juga belum, kontribusi tambahan juga. Masih agak panjang perjalanannya itu," kata Bestari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.