JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, dirinya dan Gubernur DKI Anies Baswedan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penghapusan laporan pertanggungjawaban atau LPJ dana operasional RT/RW. Sandi tidak ingin kebijakan tersebut menyalahi aturan.
"Kami pasti akan konsultasi sama Kemendagri juga," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).
Sandi menjelaskan, saat ini Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan yang menurut rencana diterapkan mulai 2018 itu agar tetap sesuai koridor hukum. Dia meminta semua pihak tidak berspekulasi negatif terhadap rencana itu.
"Ini yang Biro Tapem (Tata Pemerintahan) lagi merumuskan," kata Sandi.
Baca juga: Anies Naikkan Dana Operasional RT/RW tetapi Kewajiban Buat LPJ Dihapus
Gubernur Anies berencana menghapus kewajiban RT/RW membuat laporan pertanggungjawaban dana operasional. LPJ dana operasional RT/RW itu menurt rencana diganti hanya dengan tanda terima.
Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan dengan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.
"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," ujar Anies, Selasa.
Anies percaya bahwa semua ketua RT/RW di Jakarta akan mengelola dana operasional untuk kebutuhan operasional di lingkungannya masing-masing. Dia yakin dana itu tidak akan disalahgunakan karena biaya operasional di lingkungan RT/RW sangat tinggi.
Anies meminta ketua RT/RW menjaga kepercayaan Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola dana operasional yang akan mereka terima nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.