JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono meminta agar kewajiban laporan pertanggungjawaban atau LPJ dana operasional RT/RW pada 2018 tidak dihapus.
Sumarsono menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno, menyederhanakan format LPJ yang harus dibuat RT/RW daripada menghapusnya.
"(Sebaiknya) tetap ada LPJ, tetapi disederhanakan format dan tata caranya dengan tetap memedomani kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada," ujar Sumarsono melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono mencontohkan, LPJ yang dibuat cukup satu lembar dan diserahkan kepada lurah setempat. Kuitansi-kuitansi yang menjadi bukti transaksi juga bisa dilaporkan secara digital.
Baca juga: Kalau Tidak Ada LPJ Sama Sekali, Kasihan RT dan RW.
"Lembarnya satu saja cukup via lurah dan bisa pakai e-mail. Kuitansi bisa di-upload dan dicek ke lapangan sejauh perlu," katanya.
"Teknisnya diserahkan ke pemda untuk mengaturnya. Yang paling memudahkan dan realistis, tidak memberatkan RT/RW," ucapnya.
Baca juga: Anies: 2018, Bapak Ibu RT/RW Tak Perlu Tulis LPJ Dana Operasional...
Gubernur Anies berencana menghapus kewajiban RT/RW membuat LPJ dana operasional. LPJ dana operasional RT/RW itu akan diganti hanya dengan tanda terima.
Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan dengan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.
"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," ujar Anies, Selasa (5/12/2017).