TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Jelang kenaikan tarif tol pada Jumat (8/12/2017), Badan Usaha Jalan Tol giat menyosialisasikan hal tersebut di dekat akses tol yang dikelolanya.
Salah satunya adalah PT Bintaro Serpong Damai yang mengelola Jalan Tol Pondok Aren-Serpong. Dari pantauan Kompas.com, Rabu (6/12/2017), anak usaha PT Margautama Nusantara tersebut telah memasang pengumuman terkait kenaikan tarif tol di kedua arah akses Tol Pondok Aren-Serpong.
Informasi dalam pengumuman tersebut seputar waktu dan kenaikan tarif tol pada semua golongan kendaraan.
"Mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB tarif tol baru ruas Pondok Aren-Serpong Golongan I Rp 6.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 14.000, Golongan IV Rp 17.500, dan Golongan V Rp 21.000," begitu isi pengumuman tersebut.
Baca juga: Mulai 8 Desember, Tarif Tol Dalam Kota Naik
Kenaikan tarif tol baru itu berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000 dibandingkan dengan tarif tol yang lama.
Kenaikkan tarif itu dilandasi Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 973/KPTS/M/2017 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang menyatakan penyesuaian tarif rutin dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan pengaruh inflasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.