JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memiliki rencana jika kerugian negara akibat pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, senilai Rp 668 miliar lunas dibayarkan pihak ketiga.
Sandiaga berencana melakukan pereklasan. Pereklasan merupakan langkah pemindahan suatu aset ke plot aset milik Pemprov lainnya yang dilakukan karena berbagai sebab.
"Setelah itu (tagihan dibayar) akan direklas, account-nya direklas dari asetnya Dinas Perumahan dipindahkan (sepenuhnya) ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP)," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sandi mengatakan, akibat pembelian lahan tersebut, saat ini aset lahan seluas 4,6 hektar tersebut tercatat sebagai aset Dinas Perumahan, tetapi juga masih tercatat sebagai aset DKPKP.
Baca juga: BPN Cabut Legalitas Sertifikat Pemprov DKI pada Sengketa Lahan Cengkareng Barat
"Sekarang ini masih tercatat di DKPKP, jadi tetap dicatat di DKPKP, tetapi yang di (Dinas) Perumahan direklas," ujarnya.
Sandi mengatakan, melalui penyelesaian proses hukum ini pihaknya akan segera menentukan apakah nantinya lahan yang semula akan dibangun rumah susun (rusun) tersebut akan dijadikan piutang (diuangkan kembali) atau akan dijadikan aset lainnya.
"Nah, ini prosesnya sangat detail. Saya mengundang rekan media setiap Senin jam lima di lantai tujuh, di ruang WTP, karena di situ nanti semua isu seperti itu akan dibuka dan kami laporkan progresnya," ujarnya.
Baca juga: Menang dalam Kasus Lahan Cengkareng, DKI Berhak Tagih Rp 668 Miliar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun.
Pembelian lahan ini kemudian menjadi masalah ketika dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik DKPKP.
Baca juga: DKI Layangkan Tagihan Pengembalian Dana Pembelian Lahan Cengkareng
Pada Selasa (6/6/2017) majelis hakim memutuskan perkara tidak dapat diterima. Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan 4,6 hektar itu kembali ke tangan pemerintah.
Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini. Uang senilai Rp 668 miliar harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum Pemprov DKI menggunakan lahan tersebut.
Sandi mengatkan, Pemprov DKI telah melayangkan surat tagihan kepada pihak ketiga dalam kasus sengketa dalam proses jual beli lahan di Cengkareng ini.