JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke kejaksaan pekan ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik masih melengkapi syarat formal berkas tersebut.
"Pekan ini mungkin tahap satu (berkas perakara Ahmad Dhani). Kami sudah lakukan koordinasi-koordinasi sebelumnya, untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Iwan berharap, jika berkas tersebut sudah dikirimkan, pihak kejaksaan menyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, kasus tersebut bisa segera disidangkan.
Baca juga: Diperiksa 24 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 27 Pertanyaan
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.