JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya masih mengkaji usulan aturan jok angkutan kota (angkot) menghadap ke depan.
"Jadi ketentuan kursi angkot menghadap ke depan itu belum ada. Tapi memang dari Organda (organisasi angkutan darat) mengusulkan, ke depan, tetapi kan harus kami bahas dulu," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Ia mengatakan, usulan itu muncul menyusul kewajiban pemasangan penyeduk udara (AC) di angkutan kota beberapa waktu yang lalu. Organda mengusulkan hal tersebut, kata dia, atas pertimbangan kenyamanan.
"Oke kalau masalah kenyamanan, kenyamanan dari segi mananya dulu nih? Kalau seumpamanya duduk ke depan, ada AC memang nyaman. Tapi kalau seumpanya masuk keluarnya nyaman enggak?" kata Andri.
Baca juga : Sopir Angkot: Kalau Jok Hadap Depan, Enggak Ada Lagi 4, 6, 4, 6...
Ia mengatakan, angkot memiliki trayek yang pendek. Jika jok angkot dibuat menghadap ke depan, maka akan menyulitkan proses keluar masuknya pemumpang. Selain itu, model tersebut membuat penumpang yang diangkut semakin sedikit. Hal ini dapat menyebabkan Pemprov DKI Jakarta harus menambah jumlah unit angkot.
"Nah berarti kita pilih mana? Kan di satu sisi, kami akan mengatasi kemacetan untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum massal," kata Andri.
Baca juga : Jok Angkot di Jakarta Wajib Menghadap Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.