TANGERANG, KOMPAS.com - Warga Rukun Warga (RW) 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Rajeg, Tangerang merasa tidak dilibatkan dalam perumusan surat edaran bagi warga non-Muslim yang viral di media sosial.
"Di surat itu ada tanda tangan siapa? Ketua RT 1 sampai 6 dan Ketua RW kan. Kalau dikatakan terlibat ya enggak, karena kami enggak tanda tangan," kata Ketua Karang Taruna RW 06 Mohamad Nurhalim, Kamis (7/12/2017).
Nurhalim juga tak mengetahui mengapa surat edaran itu bisa muncul. Sebab tidak ada proses musyawarah dari pengurus RT dan RW bersama warga.
Dia juga mengaku tidak tahu kenapa akhirnya surat tersebut bisa viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Baca juga : Surat Edaran bagi Warga Non-Muslim di Desa Rajeg Masih Rancangan
"Untuk isinya saya tahu sedikit, saya baca sepintas," kata Nurhalim.
Senada dengan Nurhalim, Jones Pandjaitan selaku salah seorang pengurus komunitas Kristen di perumahan tersebut mengaku tak dilibatkan dalam perumusan edaran itu.
"Ya intinya kami warga tidak tahu menahu soal surat itu," ucapnya.
Sebuah surat edaran dengan kop surat RW 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menjadi pembicaraan di media sosial.
Surat edaran itu berisi aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Setidaknya ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Baca juga : Surat Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg Batal Diberlakukan
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam. Terakhir, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal 3 hari sebelum dilaksanakan.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua RW 06 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut batal dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.