TANGERANG, KOMPAS.com — Sejumlah warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Rajeg, Kabupanten Tangerang, Banten, mempertanyakan alasan surat edaran bagi warga non-Muslim yang disebut masih berupa rancangan. Menurut mereka, jika benar masih rancangan, surat itu tak perlu dibubuhkan tanda tangan di atasnya.
"Kan katanya rancangan, tapi kok sudah ada tanda tangannya? Terus juga sudah tersebar, ini salah siapa?" tanya salah seorang perwakilan sekaligus Ketua Karang Taruna RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Mohamad Nurhalim, saat ditemui Kompas.com, Kamis (7/12/2017).
Di dalam surat edaran tersebut memang terpampang jelas tanda tangan kepala Desa Rajeg, Ketua RW 006, dan seluruh ketua RT yang ada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Semestinya, lanjut Nurhalim, jika benar itu masih sebatas rancangan perlu disampaikan kepada warga melalui ketua RT masing-masing.
"Artinya, dalam hal itu sudah disetujui RT dan seharusnya kan enggak usah ditandatangani dulu sebelum ada kesepakatan. Minimal RT mempelajari dulu kemudian kumpulin warganya, setelah sepakat baru timbul keputusan," kata dia.
Baca juga: Surat Edaran bagi Warga Non-Muslim di Desa Rajeg Masih Rancangan
Sebuah surat edaran dengan kop surat RW 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi pembicaraan di media sosial kemarin.
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Baca juga: Surat Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg Batal Diberlakukan
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam, dan yang keempat seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.
Surat itu kemudian disetujui dan ditandatangani Ketua RW 006 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.