TANGERANG, KOMPAS.com - Beberapa warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang mempertanyakan alasan di balik keluarnya surat edaran bagi warga non-Muslim yang viral di media sosial.
Pasalnya, para warga merasa tidak ada masalah antara umat Muslim dan non-Muslim yang tinggal di sana.
"Jadi enggak ada yang perlu ditanyakan lagi, karena di sini adem-adem saja. Enggak ada masalah kok. Enggak ada apa-apa dan edaran itu tiba-tiba muncul," kata Ketua Karang Taruna RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Mohamad Nurhalim saat ditemui, Kamis (7/12/2017).
Hal senada juga disampaikan Jones Pandjaitan, salah seorang pengurus komunitas Kristen di perumahan tersebut. Menurut dia, hubungan antarwarga Muslim dan non-Muslim di lingkungan perumahan sangat damai dan tidak pernah bermusuhan.
Baca juga : Surat Edaran bagi Warga Non-Muslim di Desa Rajeg Masih Rancangan
"Kami di sini tidak ada permasalahan. Semuanya damai. Kami (hari) Minggu nanti mau ada acara, dibantu juga sama teman-teman Muslim," ujar Jones.
Hubungan akrab pun terlihat saat Nurhalim dan Jones berkumpul bersama dengan teman-teman lainnya di sebuah pos.
"Enggak ada pertikaian, lihat saja sekarang ini kami lagi kumpul. Di sini Alhamdulillah damai-damai saja," kata Nurhalim.
Baca juga : Viral Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Pengurus Desa Dikumpulkan
Sebuah surat edaran dengan kop surat Rukun Warga (RW) 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menjadi pembicaraan di media sosial.
Surat edaran itu berisi aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Setidaknya ada 4 aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Baca juga : Saya Enggak Setuju Edaran Itu, di Mana Toleransi Antarwarga?
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam. Terakhir, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal 3 hari sebelum dilaksanakan.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua RW 06 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut batal dilaksanakan setelah ada pertemuan dengan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.