Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tak Jadi Hapus LPJ RT/RW, tetapi Akan Menyederhanakan

Kompas.com - 08/12/2017, 08:55 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulanya berencana menghapus laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW mulai tahun depan. Alasannya, dia ingin pengurus RT/RW fokus melayani warga dibandingkan dengan hanya sibuk mengurus persoalan administrasi.

"Mulai 2018, Bapak, Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujar Anies dalam pertemuan bersama ketua RT/RW se-Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Belakangan, Anies memutuskan LPJ itu tetap ada. Pengurus RT/RW mencatat pemasukan dan pengeluaran setiap bulannya dalam buku keuangan RT/RW.

Pertanggungjawaban itu langsung dilaporkan kepada warga melalui forum musyawarah RT/RW sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan. Laporan tersebut juga ditembuskan ke kelurahan.

Keputusan itu mengubah rencana kebijakan sebelumnya, yakni RT/RW menyerahkan LPJ dana operasional ke kelurahan setiap tiga bulan. LPJ RT/RW nanti dibuat sesuai format yang ditentukan dalam keputusan gubernur yang akan diteken Anies.

"Laporannya (RT/RW) ada, singkat sekali, dan itu formatnya yang mereka bisa pakai untuk warga. Jadi, laporan mereka ke warga," kata Anies, Kamis (7/12/2007).

Baca juga: Anies: LPJ RT/RW Ada, Singkat Sekali, Laporannya ke Warga

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, salah satunya karena ketua RT/RW dipilih warga di lingkungan mereka. Alasan lainnya karena dana yang diterima RT/RW bukan hanya berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Ada pula sumber dana lain yang harus dicatat dalam buku keuangan, seperti dari swadaya masyarakat.

Laporan menumpuk

Anies menyebut LPJ dana operasional RT/RW dengan sistem yang selama ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta selalu menumpuk. Ada 30.407 RT dan 2.732 RW sehingga jumlahnya 33.139 RT/RW. Anies mempertanyakan pengawasan laporan yang menumpuk itu.

"Kalau dilaporkan jumlahnya 33.000 gimana ngawasin-nya coba? Saya tanya kepada Anda, terima laporan 33.000, gimana ngecek-nya, ayo? Tiap bulan, tuh. Mana yang lebih bisa dipertanggungjawabkan?" katanya.

Baca juga: Anies: Kalau Dilaporkan, Ada 33.000 RT "Gimana" Mengawasinya Coba?

Dengan mekanisme pelaporan yang baru, Anies menyebut RT dan RW lebih bertanggung jawab menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan di lingkungannya. Dia berharap partisipasi warga juga lebih tinggi untuk mengawasi pemakaian dana tersebut.

"Dengan cara begitu (laporan kepada warga), pengawasan program ini akan jauh lebih mudah karena diawasi warga," kata Anies.

KPI RT/RW dan kuitansi dihapus

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, LPJ dana operasional RT/RW disederhanakan mulai tahun depan. Caranya dengan menghapus key performance indicator (KPI) yang harus diisi ketua RT/RW sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1197 Tahun 2017 tentang Pemberian Uang Tugas dan Fungsi RT/RW yang ditandatangani gubernur saat itu, Djarot Saiful Hidayat. KPI itu tidak bisa selalu dipenuhi ketua RT/RW.

Selain KPI, ada beberapa format yang juga harus diisi RT/RW. Anies akan menghapus ketentuan KPI dan banyaknya format itu dalam SK yang akan ditekennya.

"Jadi, ini yang bikin berat itu, ada KPI-nya, kemudian ada formatnya cukup banyak. Ada format A1, A2, B1, B2, C, D, banyak enggak? Ribet enggak? Jadinya disederhanakan," ujar Premi.

Pemprov DKI Jakarta juga tidak akan mewajibkan RT/RW melaporkan kuitansi setiap transaksi yang dilakukan untuk menunjang operasional RT/RW. Alasannya, tidak semua transaksi memiliki kuitansi dan itu membuat RT/RW bikin laporan palsu.

"Kemarin, kan, si warganya (RT/RW) bilang, 'Pak, saya harus bikin kuitansi.' Jadi pada bohong. Nah itulah yang dihapuskan," kata Premi.

Dalam draf keputusan gubernur yang diterima Kompas.com, ada satu lembar laporan penggunaan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW yang harus diisi setiap bulan. Dalam laporan itu tercantum beberapa kolom yang berisi saldo bulan sebelumnya (sisa penggunaan dana), jumlah dana yang diterima, kolom untuk setiap pengeluaran di bulan tersebut, total pengeluaran, dan sisa penggunaan dana pada bulan tersebut.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta mengaku tengah menyusun teknis laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com