JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengungkapkan kesulitannya untuk memenuhi tunggakan rusun yang belum dibayarkan. Ada lebih dari Rp 30 miliar tunggakan yang tersebar di 23 lokasi rusun DKI Jakarta.
Agustino mengungkapkan, jika tunggakan tersebut ingin diatasi, caranya dengan pemutihan.
"Solusinya ya diputihkan, tidak ada lagi. Karena begini, kita punya kebijakan menampung orang miskin. Orang miskin tidak punya uang, terpaksa menghutang, karena kita tarifkan (rusun). Nah, kecuali ada peraturan baru, untuk warga relokasi gratis (misalnya)," ucap Agustino saat dihubungi Jumat (8/12/2017).
Menurut Agustino, setelah pemutihan langkah selanjutnya dapat diterbitkan peraturan gubernur terkait warga yang direlokasi. Namun, langkah ini juga bisa menimbulkan masalah baru.
"Cuma, kalau dibuat seperti ini nanti yang lain, penghuni umum, ngiri. Bisa nanti bilang, saya juga jatuh miskin pak, nah itu gimana," ucap Agustino.
Baca juga : Warga Tak Mampu Bayar, DKI Kesulitan Tagih Tunggakan Sewa Rusun
Agustino mengungkapkan, saat ini dari tunggakan lebih dari Rp 30 miliar tersebut tidak dapat dipenuhi karena masyarakat tidak sanggup membayar tagihan tempat tinggal mereka.
"Itu tidak bisa, tidak mampu bayar. Iya gimana ya, itu masyarakatnya tidak mampu," ucap Agustino.
Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menargetkan opini WTP dalam hasil audit BPK. Sandiaga memimpin proses yang dinamai road to WTP itu.
Untuk mencapai target WTP terhadap laporan keuangan tahun 2017, Sandi membentuk tim task force. Tim ini bertugas memetakan seluruh temuan BPK untuk ditindaklanjuti, salah satunya soal pencatatan aset-aset milik DKI.
Baca juga : Sandiaga: Tunggakan Rusun Bisa Pengaruhi Proses Pencapaian WTP
Tim task force akan mempercepat beberapa hal, yakni tindak lanjut rekomendasi BPK, inventarisasi aset seluruh SKPD, pengembangan sistem informasi aset, pengembangan dan integrasi seluruh subsistem penerimaan dengan sistem informasi keuangan, dan pengendalian melalui sistem penguatan peran inspektorat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.