Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Parpol Akan Naik 10 Kali Lipat, Sandiaga Pastikan Berlaku Setelah PP Ditandatangani

Kompas.com - 11/12/2017, 10:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kenaikan bantuan keuangan partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta akan berlaku setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Itu tentunya efektifnya setelah PP ditandatangani. Kami enggak akan mungkin mendahului PP, (aturannya) lebih tinggi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/12/2017).

Menurut Sandiaga, hingga kini belum ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur adanya kenaikan bantuan keuangan untuk parpol.

Sandiaga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan kenaikan bantuan keuangan parpol sesuai PP yang nantinya akan diteken Presiden Joko Widodo itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain dan Pemerintah, serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017.

Baca juga : Kenaikan Bantuan Dana Parpol di DKI yang Dinilai Terlalu Berlebihan

Dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 27 Oktober 2017 itu terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah lembaga, salah satunya bantuan keuangan untuk partai politik yang meningkat 10 kali lipat.

Berdasarkan Kepgub itu, ada 10 partai politik yang akan mendapat bantuan keuangan, dari Rp 410 per suara menjadi Rp 4.000 per suara.

"Kami harus tentunya mengacu kepada PP. Nanti kalau PP-nya sudah ditandatangani, kami akan menyesuaikan. Berapa saja yang ditetapkan Kemendagri kami ikut," kata Sandiaga.

Baca juga: Sandi: Kemendagri Dorong Revisi Kenaikan Dana Parpol, Kami Sangat "Welcome"

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum diteken Presiden Jokowi.

Sumarsono mengatakan, seharusnya Anies-Sandiaga menunggu sampai revisi PP No 5/2009 yang mengatur mengenai kenaikan dana parpol resmi diteken Jokowi.

Baca juga: Kemendagri: Apa Dasar Anies-Sandi Naikkan Bantuan Dana Parpol? PP Belum Ditandatangani

Dia mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan bantuan dana untuk pengurus parpol di Ibu Kota.

"PP-nya belum selesai, dia menaikkan dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu," kata Sumarsono, Sabtu (9/12/2017).

Kompas TV DPRD DKI Jakarta mengesahkan R-APBD DKI Jakarta 2018 senilai Rp 77,11 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com