JAKARTA, KOMPAS.com — Adanya penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor membuat antrean di gedung Samsat Kebon Nanas di Jakarta Timur ramai sejak Selasa (12/12/2017) pagi.
Dari pantauan Kompas.com, antrean sudah mengular hingga parkiran luar gedung Samsat sejak pukul 07.00 pagi.
Meski demikian, ternyata banyak warga yang tidak mengetahui adanya pemutihan sanksi pajak kendaraan. Mereka baru mengetahui ketika melihat antrean tersebut.
"Saya baru tahu tadi saat parkir, lihat antrean ternyata ada pemutihan. Pantas ramai sekali sampai antre panjang begini," ucap Erwin yang mengaku pajak mobilnya sudah mati dua tahun kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2017).
Baca juga: DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 30 November hingga 23 Desember
Senada dengan Erwin, Vita, seorang warga Kalimalang yang sedang mengantre pembayaran pajak, juga baru mengetahui adanya pemutihan pajak saat diinfokan kepada petugas parkir.
"Dapat info tadi tuh di parkiran. Saya pikir kok tumben ramai sekali (samsat) seperti pasar," ujar Vita.
"Alhamdullilah, lumayan pajak motor saya itu kalau tidak salah Rp 220.000. Seharusnya sudah diperpanjang Mei kemarin, tetapi baru sempat sekarang. Ini saja sampai izin kantor," kata Vita.
Meski sebagian merasa senang dengan adanya pemutihan, beberapa masyarakat menyayangkan minimnya fasilitas untuk menunggu. Selain itu, mereka juga mengeluhkan kurangnya petugas untuk mengecek fisik kendaraan.
"Seharusnya kalau ada agenda pemutihan begini, pihak Samsat menyediakan lahan besar agar cepat. Ini kan sudah setiap tahun pasti masyarakat ramai," kata Steven, seorang warga Taman Mini.
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda dilakukan mulai 30 November hingga 23 Desember 2017.