JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta berniat melakukan pemutihan tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusun) secara kolektif.
Artinya, warga yang tercatat menunggak pembayaran sewa rusun bisa dengan cepat dan mudah terbebas dari tunggakan tersebut.
Namun, niatan itu masih urung dilakukan lantaran harus ada peraturan gubernur (pergub) yang mengaturnya.
"Kemarin kami coba untuk bisa diproses secara koletif, tetapi harus ada pergub tersendiri dulu untuk mengatur tata laksananya," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2017).
Baca juga : DKI Terbentur Aturan Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun
Meli menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemutihan kolektif tersebut dan Kemenkeu mengharuskan adanya pergub sebagai landasan hukumnya.
"Jadi kalau sedianya mau kolektif ya harus diatur dulu dalam pergub itu dan kami sampai saat ini masih menunggu Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini adalah badan keuangan pengelolaan daerah untuk merumuskannya," tutur dia.
Upaya Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk mengolektifkan pemutihan pembayaran tunggakan sewa rusun tak terlepas dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.
Meli menyampaikan, dalam PP tersebut, Kemenkeu mengatur persyaratan tunggakan sewa yang masuk dalam kategori piutang daerah.
Syarat pertama yakni tunggakan sewa harus terhitung dalam kurun waktu tiga tahun. Dengan begitu, warga yang menunggak rusun selama tiga tahun baru bisa diusulkan untuk masuk dalam proses pemutihan.
"Syarat kedua, setelah terbukti selama tiga tahun menunggak, dia atau orang itu sendiri yang harus mengajukan pemutihan ke gubernur, harus person per person yang mengajukan ke gubernur," jelas Meli.
Baca juga : Dinas Perumahan DKI Akan Usulkan Pembentukan Dewan Rusun ke Anies
Adapun alasan pemutihan tunggakan rusun ini disampaikan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan.
Dia merasa kesulitan memenuhi tunggakan rusun yang belum dibayarkan. Sebab, menurut dia, ada lebih dari Rp 30 miliar tunggakan yang tersebar di 23 lokasi rusun DKI Jakarta.
"Solusinya ya diputihkan, tidak ada lagi. Karena begini, kita punya kebijakan menampung orang miskin. Orang miskin tidak punya uang, terpaksa menghutang, karena kita tarifkan (rusun). Nah, kecuali ada peraturan baru, untuk warga relokasi gratis (misalnya)," ucap Agustino saat dihubungi Jumat (8/12/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.