JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta melakukan pemutihan terhadap warga yang menunggak pembayaran rumah susun masih terganjal regulasi.
Hal itu berimbas tidak dapat dilakukan pemutihan dalam waktu dekat.
Regulasi yang mengatur tata cara pemutihan pembayaran tunggakan sewa rusun yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.
"Di dalam itu diatur kalau tunggakan sewa merupakan piutang daerah, dan kalau mau dihapus harus melalui proses dari Kementerian Keuangan sesuai PP, sehingga tidak bisa serta merta," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti saat ditemui Kompas.com, Selasa (12/12/2017).
Baca juga : Diperlukan Pergub untuk Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun Secara Kolektif
PP ini, lanjut dia, mengatur syarat yang mesti dipenuhi warga untuk mendapatkan pemutihan tunggakan sewa rusun tersebut.
Adapun syarat pemutihan adalah tunggakan sewa harus terhitung dalam kurun waktu tiga tahun. Dengan demikian, warga yang menunggak rusun selama tiga tahun baru bisa diusulkan untuk masuk proses pemutihan.
Baca juga : DKI Terbentur Aturan Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun
"Syarat selanjutnya, setelah terbukti tiga tahun menunggak, dia atau orang itu sendiri yang harus mengajukan pemutihan ke gubernur, harus person per person yang mengajukan ke gubernur," ujar Meli.
Maka, warga yang menunggak pembayaran sewa rusun selama tiga tahun mendapatkan pemutihan dengan mudah.
Harus ada pergub
Rencana Dinas Perumahan DKI untuk memberi pemutihan kolektif harus diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.