Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun DKI yang Masih Terganjal Regulasi

Kompas.com - 13/12/2017, 10:44 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta melakukan pemutihan terhadap warga yang menunggak pembayaran rumah susun masih terganjal regulasi.

Hal itu berimbas tidak dapat dilakukan pemutihan dalam waktu dekat.

Regulasi yang mengatur tata cara pemutihan pembayaran tunggakan sewa rusun yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.

"Di dalam itu diatur kalau tunggakan sewa merupakan piutang daerah, dan kalau mau dihapus harus melalui proses dari Kementerian Keuangan sesuai PP, sehingga tidak bisa serta merta," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti saat ditemui Kompas.com, Selasa (12/12/2017).

Baca juga : Diperlukan Pergub untuk Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun Secara Kolektif

PP ini, lanjut dia, mengatur syarat yang mesti dipenuhi warga untuk mendapatkan pemutihan tunggakan sewa rusun tersebut.

Adapun syarat pemutihan adalah tunggakan sewa harus terhitung dalam kurun waktu tiga tahun. Dengan demikian, warga yang menunggak rusun selama tiga tahun baru bisa diusulkan untuk masuk proses pemutihan.

Baca juga : DKI Terbentur Aturan Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun

"Syarat selanjutnya, setelah terbukti tiga tahun menunggak, dia atau orang itu sendiri yang harus mengajukan pemutihan ke gubernur, harus person per person yang mengajukan ke gubernur," ujar Meli.

Maka, warga yang menunggak pembayaran sewa rusun selama tiga tahun mendapatkan pemutihan dengan mudah.

Harus ada pergub

Rencana Dinas Perumahan DKI untuk memberi pemutihan kolektif harus diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Kemarin kami coba untuk bisa diproses secara kolektif, tetapi harus ada pergub tersendiri dulu untuk mengatur tata laksananya," ucap Meli.

Meli mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemenkeu untuk mewujudkan pemutihan kolektif. Kemenkeu mewajibkan pergub sebagai landasan hukumnya.

"Jadi kalau sedianya mau kolektif, ya harus diatur dulu dalam Pergub itu. Sampai saat ini, kami masih menunggu Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Badan Keuangan Pengelolaan Daerah untuk merumuskannya," tutur dia.

Baca juga : Tunggakan Sewa Rusun Jatinegara Barat Capai Rp 1,2 Miliar

Sebelumnya, alasan pemutihan tunggakan rusun ini disampaikan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan.

Dia merasa kesulitan memenuhi tunggakan rusun yang belum dibayarkan. Pasalnya, lebih dari Rp 30 miliar tunggakan yang tersebar di 23 lokasi rusun DKI Jakarta.

"Solusinya ya diputihkan, tidak ada lagi. Karena begini, kita punya kebijakan menampung orang miskin. Orang miskin tidak punya uang, terpaksa menghutang, karena kita tarifkan (rusun). Nah, kecuali ada peraturan baru, untuk warga relokasi gratis (misalnya)," ucap Agustino saat dihubungi Jumat (8/12/2017).

Kompas TV Untuk memenuhi kebutuhan warga ibu kota akan hunian yang murah, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berencana membangun rumah berlapis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com