JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam penyaluran anggaran dalam proses pemerintahan harus dipastikan penggunaannya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemerintah.
"Kita semua harus memastikan bahwa anggaran yang diberikan kepada tiap-tiap unit itu diarahkan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat, untuk pembangunan, bukan dipakai untuk diproses dalam pemerintahan sendiri. Saya tadi istilahkan jangan jadi talang teles," kata Anies.
Hal ini diungkapkan Anies usai menjadi perwakilan Pemerintah Pusat menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 kepada 17 (tujuh belas) Kepala Satker (satuan kerja) yang merupakan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu pagi (13/12/2017), di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga : Dana Bantuan Parpol Rp 4.000 karena Kemampuan Anggaran Jakarta Besar
Ia menjelaskan, talang teles merupakan bahasa Jawa yang berarti saluran air yang basah. Ia mengumpamakan pemerintah sebagai saluran air bagi rakyatnya.
"Saluran air itu mengalirkan, tapi jangan sampai saluran itu ikut menyerap air," ujarnya.
Anies menegaskan dana yang diserahkan ini harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel mengingat besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah.
"Saya harap dengan seungguh-sungguh Satker yang mengelola DIPA di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat, sehingga dapat menghindari penyimpangan sekecil apapun,” ujar Anies.
Baca juga : Anies Akan Revisi Kenaikan Bantuan Dana Parpol dalam APBD DKI 2018
Anies menambahkan, penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada pekan kedua Desember 2017 agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Jakarta.
Alokasi dana APBN untuk satker-satker Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 551,84 triliun dan dituangkan dalam 1873 DIPA Tahun Anggaran 2018.