JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan AW (40), warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebagi tersangka pencabulan terhadap anak. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, meski AW tidak mengakui perbuatannya, bukti-bukti dan keterangan korban menunjukkan hasil yang berbeda.
"Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara. Alat bukti pakaian korban, korban sudah divisum juga," ujar Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Menurut Bismo, hasil visum membenarkan keterangan korban kepada keluarganya.
"Korban ini kenal dengan pelaku, satu lingkungan. Si pelaku mengiming-imingi uang Rp 500, 200, dan 100," kata Bismo.
Baca juga : Kronologi Dugaan Pencabulan Anak di Lenteng Agung
AW tak mengakui telah memerkosa anak tetangganya. Ia hanya mengaku korban dan sepupu korban serta beberapa anak lain di kampung itu sering datang bermain meminta uang kepadanya.
"Iya itu kan main berdua terus, uang jajan. Saya main juga ke kontrakannya (korban)," kata AW.
AW baru setahun mengontrak di Lenteng Agung bersama istrinya. AW, sehari-hari bekerja sebagai penyunting video lepas, mengambil proyek-proyek dari perusahaan dan instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).
AW tak menyebut alasan bagaimana ia bisa bermain bersama korbannya. Ia hanya bercerita anaknya tunggalnya meninggal beberapa waktu lalu. "Saya suka saja dengan anak-anak kecil," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.