JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta naik hampir 10 kali lipat, dari Rp 410 per suara (dalam APBD 2017) menjadi Rp 4.000 per suara (dalam APBD-Perubahan 2017).
Kenaikan dana untuk parpol itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken pada 13 Oktober 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat.
Dalam perda tersebut, total anggaran untuk bantuan keuangan parpol naik dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar. Namun, dalam perda tidak dicantumkan rincian dana yang diterima parpol.
Baca juga : Kenaikan Bantuan Dana Parpol di DKI yang Dinilai Terlalu Berlebihan
Rincian itu dapat dilihat di laman apbd.jakarta.go.id. Rincian bantuan keuangan untuk parpol dalam APBD-Perubahan 2017, seperti dilansir laman apbd.jakarta.go.id yang diakses, Jumat (15/12/2017) ini, yakni:
1. DPW Partai Nasdem: Rp 824.468.000
2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa: Rp 1.040.636.000
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera: Rp 1.697.600.000
4. DPW PDI-P: Rp 4.927.372.000
5. DPW Partai Golkar: Rp 1.504.884.000
6. DPW Partai Gerindra: Rp 2.369.888.000
7. DPW Partai Demokrat: Rp 1.443.716.000
8. DPW Partai Amanat Nasional: Rp 691.136.000
9. DPW Partai Persatuan Pembangunan: Rp 1.808.896.000
10. DPW Partai Hanura: Rp 1.428.028.000
Anies teken kepgub