JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkejut ketika mengetahui Badan Narkotika Nasional dan Polri menggerebek Diskotek MG.
Hal yang membuat dia terkejut adalah diskotek tersebut bukan hanya menjadi tempat pengedaran narkoba, melainkan juga menjadi tempat pembuatannya.
Laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi ditemukan di sana.
"Naudzubillahi mindzalik, saya baru baca. Bahwa itu ada sabu cair, saya sangat-sangat prihatin, dan ini ada di tengah-tengah kita semua," ujar Sandi di Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, Minggu (17/12/2017).
Menurut Sandi, kasus ini sudah termasuk pelanggaran luar biasa.
Baca juga: Sandiaga: Naudzubillahi Mindzalik, Saya Baru Baca soal Pabrik Narkoba
Dia meminta agar ada sanksi tegas untuk diskotek MG jika terbukti menjadi pabrik narkoba. Kepada polisi, Sandi ingin mereka memberikan hukuman yang lebih berat.
"Kalau misalnya betul-betul terbukti, sah buktinya, tidak ada keraguan lagi, saya mengajak aparat hukum dan aparat kepolisian melihat apakah sanksinya ini bisa diperberat," ujar Sandi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri memiliki peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan malam, yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Baca juga: Sandiaga: Produksi Narkoba di Diskotek MG Pelanggaran Luar Biasa
Pasal 99 menyebut ketentuan soal pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif sebanyak dua kali.
Namun, dengan ditemukannya tempat pembutan narkoba, apakah Pemprov DKI harus menunggu penemuan kedua?
Untuk kasus ini, Pemprov DKI Jakarta akan berdialog dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sandi menegaskan tidak khawatir kehilangan sumber pajak hiburan karena menindak tegas diskotek seperti ini.
"Kalau narkoba itu enggak ada komprominya. Narkoba kita harus tegas karena wisata yang kita inginkan bukan wisata yang seperti itu. Kita ingin pariwisata yang betul-betul membawa berkah," kata Sandi.
Baca juga: Sandiaga Janji Tindak Tegas Diskotek MG jika...
Laboratorium sabu di Diskotek MG
BNN bersama Polri menggerebek Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017) dini hari.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi. Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, 120 pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Saat ini ada lima orang yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Mereka diduga menjadi pengedar di diskotek tersebut.
Baca juga: Sabu Cair yang Dikemas dalam Botol Air Mineral Dijual di Diskotek MG
Dari penggerebekan, petugas menemukan sabu cair yang mereka kemas di dalam botol air mineral.
"Bentuknya dia pakai botol air mineral dicopot logonya. Harganya Rp 400.000, bisa dipakai empat orang," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen (Pol) Johnny Latuperissa.
Berdasarkan hasil pengecekan di laboratorium, cairan tersebut terbukti mengandung sabu dan ekstasi. Petugas juga menemukan banyak botol yang diduga bekas sabu cair.
"Yang masih belum dipakai ada 80 botol, yang sudah terpakai banyak sekali. Kita temukan di lantai 2, kalau ada yang pesan baru diambil," kata Johnny.