JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedy mengatakan masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha Diskotek MG di Jakarta Barat.
"Kami sedang tunggu surat rekomendasinya. Saya sudah call Bu Tinia (Kadis Pariwisata), sedang dibuat (surat rekomendasinya)," ujar Edy kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).
Edy mengatakan, jika hari ini instansinya telah mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka Selasa (19/12/2017), PTSP akan segera mengeluarkan surat pencabutan izin usaha.
Pencabutan itu karena temuan produksi narkoba di Diskotek MG merupakan pelanggaran berat.
"Kalau suratnya diterima sekarang, besok langsung kami cabut izin nya. Ini sudah pelanggaran berat," ujar Edy.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako mengatakan, diskotek MG harus ditutup.
Baca juga : Sandiaga: Tak Hanya Ditutup, Cabut Izin Diskotek MG Sekarang, Titik!
Instansinya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usaha mereka. Toni mengatakan, surat rekomendasinya akan keluar hari ini
"Itu harus ditutup, dicabut izinnya, kami rekomendasikan ke PTSP untuk dicabut," ujar Toni kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga meminta agar izin usaha diskotek tidak hanya dicabut tapi manajemennya juga harus dipidanakan.
BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017) dini hari. Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi. Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.
Baca juga : Tak Hanya Ditutup, Sandiaga Minta Manajemen Diskotek MG Dipidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.