JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Johnny Latuperissa mengatakan tak sembarang orang bisa membeli narkoba di diskotek MG Club, Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Menurut Johnny hanya yang tercatat sebagai member yang bisa membeli barang haram di diskotek tersebut.
"Setelah punya member baru mereka bisa mendapatkan narkoba cair itu," ujar Johnny saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).
Johnny menjelaskan, untuk menjadi member konsumen harus memenuhi syarat yang berlaku. Sehingga, orang yang baru pertama kali datang ke diskotek itu tak bisa membeli narkoba.
Baca juga : BNN Sebut Narkoba Cair Tak Hanya Diedarkan di Diskotek MG
"Untuk mendapatkan narkoba itu diwajibkan 10 kali datang ke sana, setelah itu baru mereka punya member, setelah punya member baru mereka bisa mendapatkan narkoba cair itu," kata Johnny.
BNN menggerebek diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) dini hari. Penggerebekan itu dilakukan setelah BNN mendapat informasi bahwa di diskotek tersebut menjadi tempat peredaran narkoba.
Setelah di geledah, petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.