JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik lahan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, mulai mengosongkan lahannya setelah menerima surat peringatan (SP) 2 beberapa hari lalu.
"Betul (sudah SP 2). Para pemilik lahan sudah mulai mengosongkan lahannya yang nanti akan dieksekusi," kaya Yuliana Rosalita, kuasa hukum warga penggugat ketika dihubungi, Senin (18/12/2017).
Yuliana mengaku menerima informasi SP 3 akan resmi dilayangkan pada Selasa (19/12/2017). Dalam SP 2, warga diberi waktu 2x24 jam untuk membongkar bangunan atau tanah mereka sendiri, sebelum diambil alih oleh kontraktor MRT.
Menurut Yuliana, keputusan eksekusi lahan warga itu tak ada dasar hukumnya. Sebab belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.
"Warga penggugat saja belum menerima putusan kasasi dari MA," ujar Yuliana.
Baca juga: Menang Perkara Ganti Rugi, DKI Segera Eksekusi Lahan MRT di Fatmawati
Enam warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani dan Heriyantomo, Muchtar, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2016.
Menurut mereka, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka saat itu menuntut ganti rugi hingga Rp 100.000.000 per meter persegi atas kerugian usaha yang mereka miliki di sepanjang Jalan Fatmawati.
Baca juga: Uang Ganti Rugi MRT untuk Warga Fatmawati Berbeda-beda
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan keenam penggugat dengan menyatakan Pemprov DKI Jakarta terbuki melakukan perbuatan melawan hukum. Pemprov DKI dihukum untuk membayar tanah penggugat Rp 60 juta per meter.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Oktober 2017, hakim MA mengabulkan kasasi Pemprov DKI Jakarta. Mahesh dan Heriyantomo sudah menyerahkan lahannya untuk digunakan dalam proyek MRT.