JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan di Diskotek MG, Tubagus Angke, Jakarta Barat. Semua tersangka merupakan karyawan diskotek tersebut.
"Lima orang telah ditetapkan tersangka, yaitu FD, DM, WA, FER, dan WK," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Baca juga : Pemilik Diskotek MG Buron
Arman menyampaikan, FD berperan sebagai pimpinan jaringan itu, DM berperan sebagai penghubung, WA berperan sebagai pengawas, FER berperan sebagai penyedia, dan MK bertugas sebagai kurir.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap 2 petugas security, 2 bar tender, 2 room boy, 2 waiters, 2 kasir dan 1 DJ," kata Arman.
Sementara itu, dua orang lagi masih dalam pengejaran, yaitu R dan A. Adapun R merupakan pemilik diskotek dan A merupakan koordinator lapangan jaringan itu.
"Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Di samping tindak pidana narkoba akan disidik tindak pidana pencucian uang," ucap Arman.
Baca juga : Warga Terkejut Ada Pabrik Narkoba di Dalam Diskotek MG
BNN bersama Polri menggerebek Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017) dini hari.
Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi di dalam diskotek itu. Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek.
Dari penggerebekan tersebut, 120 pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Polisi juga menemukan sabu cair yang mereka kemas dalam botol air mineral.