JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memasukkan guru non-PNS sebagai penerima pembebasan 75 persen Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Permintaan itu disampikan Anies karena melihat masih banyak guru berstatus non-PNS yang memiliki gaji kecil untuk harus membayar PBB-P2.
Padahal, sama seperti guru berstatus PNS, guru-guru swasta ini juga memiliki andil besar untuk memberikan pendidikan serta membentuk karakter generasi muda.
"Baiknya kita cek bagaimana dengan guru. Meskipun non-PNS mereka juga mendidik, gaji mereka sedikit," ujar Anies dalam video rapat yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Baca juga : Realisasikan Target Pajak Daerah, Pemprov DKI Bentuk Program OK Otax
Anies mengatakan, tidak ada guru swasta yang memiliki rumah hingga 2.000 meter. Anies meminta agar ada pembicaraan yang lebih intensif terkait usulannya itu.
"Sementara merekalah yang ikut ngurusi masa depan bangsa kita Pak. Ini dari sisi rumah enggak ada 1.500 2.000 meter rumahnya, itu rumah mereka kecil," ujar Anies.
"Coba diperhitungkan untuk mereka mendapatkan pembebasan juga yang non-PNS. Nanti dibuat pembicaraan khusus ya soal ini," kata Anies.
Melalui program OK Otax, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah terealisasi setiap tahunnya.
Salah satu program dalam OK Otax yaitu pembebasan sebagian PBB-P2 sebesar 75 persen kepada orang pribadi, pensiunan PNS, purnawirawan TNI Polri atau janda/dudanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.